Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor : 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut adalah sebagai berikut :
TUGAS POKOK
- Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretariat mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Subbagian Perencanaan, dipimpin oleh Kepala Subbagian mempunyai tugas memimpin, mengoodinasikan dan melakukan penyiapan bahan serta mengelola penyusunan perencanaan, penyajian data dan penyusunan laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Subbagian Keuangan, dipimpin oleh Kepala Subbagian mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan, menghimpun, mengolah, dan mengelola administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan, pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Subbagian mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengelolaan barang milik daerah, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang kurikulum, penilaian dan pengembangan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, kelembagaan dan sarana prasarana pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, dan ketenagaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangnan.
- Seksi Kurikulum, Penilaian dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Kurikulum, Penilaian dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasaranan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar, dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang kurikulum, penilaian, dan pengembangan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar, kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar, dan ketenagaan pendidikan sekolah dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Seksi Kurikulum, Penilaian dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Pendidikan Sekolah Dasar, dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Kurikulu, Penilaian dan Pengembangan karakter Peserta Didik Pendidikan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar, dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang kurikulum, penilaian dan pengembangan karakter peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama, kelembagaan dan sarana prasaranapendidikan sekolah menengah pertama, dan ketenagaan pendidikan sekolah menengah pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Seksi Kelembagaan dan Sarana prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, dipimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Bidang Kebudayaan, dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang cagar budaya, museum, sejarah, tradisi dan kesenian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
FUNGSI
- Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan, pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Perumusan, pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pendidikan sekolah dasar;
- Perumusan, pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pendidikan sekolah menengah pertama;
- Perumusan, pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan;
- Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
2. Sekretaris melaksanakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang keuangan;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
3. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal melaksanakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kurikulum, penilaian dan pengembangan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
4. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar melaksanakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kurikulum, penilaian dan pengembangan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan pendidikan sekolah dasar; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
5. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama melaksanakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kurikulum, penilaian dan pengembangan karakter peserta didik pendidikan menengah pertama;
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah pertama;
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan pendidikan sekolah menengah pertama;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
6. Kepala Bidang Kebudayaan melaksanakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang cagar budaya dan museum;
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang sejarah, tradisi dan kesenian;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.